SKP dan Lisensi dapat diterbitkan apabila seorang personil yang memiliki sertifikat Calon Ahli K3, ditunjuk oleh perusahaan untuk menjadi Ahli K3. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3