Artha Safety Indonesia

Perpindahan/Mutasi SKP & Lisensi

SKP dan Lisensi dapat diterbitkan apabila seorang personil yang memiliki sertifikat Calon Ahli K3, ditunjuk oleh perusahaan untuk menjadi Ahli K3. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3

Additional information

Persyaratan :

  • Scan Ijazah min. D3 (semua jurusan)
  • Scan KTP
  • Scan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum
  • Scan SKP dan Lisensi Ahli K3 Umum
  • Soft-file foto background merah (format jpg)
  • Laporan Ahli K3 selama 3 tahun
  • Surat pernyataan personil bermaterai
  • Surat Keterangan bekerja
  • Surat Peklaring (dari perusahaan sebelumnya)
  • Surat Permohonan dari Perusahaan bertanda-tangan dan berkop surat. Ditujukan kepada : Direktur Jendral Biswanaker dan K3 Kementrian Ketenagakerjaan R.I. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan

Deprecated: strpos(): Passing null to parameter #1 ($haystack) of type string is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/wp-content/plugins/essential-addons-for-elementor-lite/includes/Traits/Elements.php on line 380