Artha Safety Indonesia

PENTINGNYA PERANAN PETUGAS P3K PADA PERUSAHAAN

Facebook
Twitter

Peranan Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja tentunya sangat penting, terutama pada tempat kerja yang memiliki risiko tinggi. Kecelakaan kerja bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, karena selalu berdampingan sejalan lurus dengan aktivitas kerja yang dilakukan oleh tenaga kerja. Hal tersebut menjadikan perusahaan perlu menyediakan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

 

Safety Champions sudah tau belum Petugas P3K tentunya di atur loh didalam perundang-undangan? Kemudian, safety champions sudah tau belum apa saja syarat, tugas dan tujuannya menjadi Petugas P3K? Yuk simak penjelasan dari kami mengenai seberapa pentingnya peranan Petugas P3K di perusahaan.

Peraturan Petugas P3K

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja pada Pasal 2 ayat (1) menerangkan bahwa pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja dan ayat (2) menerangkan bahwa pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja.

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio 1 orang Petugas P3K untuk setiap 150 orang atau kurang untuk klasifikasi tempat kerja dengan potensi bahaya rendah. Sementara untuk tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi, rasio 1 orang petugas P3K untuk setiap 100 orang atau kurang.

 

Tugas Petugas P3K

Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat Kerja. Petugas P3K berperan penting dalam memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Petugas P3K juga berperan dalam mengurangi dan meminimalisir angka kecelakaan kerja serta risiko kematian akibat kecelakaan kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Per.15/MEN/VIII/2008 Petugas P3K di tempat kerja mempunyai tugas :

  1.       Melaksanakan Tindakan P3K di tempat kerja;
  2.       Merawat fasilitas P3K di tempat kerja;
  3.       Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan; dan
  4.       Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.

 

Tujuan Petugas P3K

Kegiatan P3K yang dilakukan oleh Petugas P3K tentunya memiliki tujuan loh Safety Campions. Berikut beberapa dari tujuan Petugas P3K :

  1. Memberikan Pertolongan pertama.

Tujuan pertugas P3K tentunya melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan. Petugas P3K harus mampu mendeteksi kondisi sekitar korban dengan memberikan rasa aman dan nyaman saat melakukan pertolongan pertama yang dapat membahayakan nyawa korban.

  1.   Mencegah kondisi korban menjadi lebih parah

Petugas P3K mampu mendiagnosis apa yang terjadi pada korban saat kecelakan, misalnya terjadi patah tulang, henti jantung, cedera otot dan lain sebagainya. Jika terjadi hal tersebut, petugas P3K memiliki peranan untuk segera melakukan pertolongan pertama dengan memberikan alat bantu untuk mencegah korban semakin parah, misalnya diberikan bidai pada patah tulang, memberikan gendongan pada tangan jika secera otot, dan memberikan RJP jika korban mengalami henti jantung.

  1.   Mempertahankan Kondisi Imunitas Korban

Tentunya jika terjadi kecelakaan kerja, kondisi tubuh korban mengalami kaget atau syok setelah mengalami kecelakaan. Kondisi seperti itu menjadikan imunitas korban menjadi menurun dan melemah. Petugas P3K berperan segera melakukan pertolongan pertama agar korban merasa lebih nyaman dan aman. Berikan ketenangan pada korban jangan terlihat panik atau cemas di depan korban, agar korban merasa baik-baik saja.

  1.   Mencari Pertolongan Pertama untuk Tindakan Lebih Lanjut

Petugas P3K tentunya untuk memberikan pertolongan pertama terlebih dahulu kepada korban, agar kondisi tubuh korban tetap terjaga dan terselamatkan. Kemudian petugas P3K dapat mencari pertolongan lebih lanjut pada korban yang mengalami kecelakaan, seperti menghubungi pihak tim medis dari rumah sakit terdekat.  Sembari menunggu pertolongan dari tim medis, Petugas P3K harus mengupayakan korban bertahan hingga tim medis rumah sakit tiba di lokasi.

 

Syarat menjadi Petugas P3K

Menjadi petugas P3K tentunya tidaklah mudah dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di Tempat Kerja, seorang petugas P3K harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1.       Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  2.       Sehat jasmani dan rohani
  3.       Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K; dan
  4.       Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang

dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Namun, untuk mengikuti pelatihan Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI, Calon peserta pelatihan dapat mengikuti pelatihan di Artha Safety Indonesia, dengan melengkapi persyaratan

  • Ijazah minimal SMA/SMK Sederajat
  • Kartu Identitas (KTP)
  • Pas foto background merah
  • Surat Keterangan Kerja (bagi utusan perusahaan)
  • Memiliki laptop untuk ujian virtual temanK3 dan Zoom.

 

Begitu ya penjelasan dari kami untuk Safety Champions. Jadi jangan ada lagi nih stigma petugas P3K di perusahaan itu tidak penting, karena sebelum dirujuk ke pihak medis atau rumah sakit terdekat, kita semestinya perlu melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Tetap berhati-hati ya Safety Champions dalam bekerja. Salam Safety.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *