Pelatihan Ahli K3 Listrik adalah program yang difokuskan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bidang keselamatan dan Kesehatan kerja khususnya terkait prinsip dasar listrik, instalasi listrik, penanganan darurat, prosedur keselamatan serta peraturan dalam penggunaan listrik di tempat kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2015 menerangkan bahwa Perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang memiliki sertfikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.