Pelatihan Pemadam Kebakaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI betujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar kepada individu dalam merespons situasi kebakaran. Pelatihan ini sebagai bentuk penegakan aturan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: Kep-186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja yang dimana pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran serta pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan melakukan pelatihan serta simulasi penangggulangan kebakaran secara berkala. Petugas Damkar Kelas D tentunya termasuk kedalam Unit Penanggulangan Kebakaran yang bertugas sebagai Petugas Peran Kebakaran.