Artha Safety Indonesia

Perpanjangan SKP & Lisensi KEMNAKER RI

SKP dan Lisensi dapat diterbitkan apabila seorang personil yang memiliki sertifikat Calon Ahli K3, ditunjuk oleh perusahaan untuk menjadi Ahli K3. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 Tahun 1992 Tentang Tata cara penunjukan kewajiban dan wewenang Ahli K3

Additional information

Persyaratan :

  • Fotocopy sertifikat Calon Ahli K3 Umum
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijazah
  • Softfile Foto Background merah (format jpg)
  • Surat Keterangan bekerja
  • Surat Pernyataan personil
  • Surat Permohonan dari perusahaan (template terlampir)
  • Laporan kegiatan Ahli K3 (3 tahun terakhir)

Durasi

  • Maksimal 3 bulan

Tujuan :

  • Perpanjangan SKP dan Lisesnsi untuk personil/tenaga kerja yang masa berlaku sudah hampir habis

Deprecated: strpos(): Passing null to parameter #1 ($haystack) of type string is deprecated in /home/u744810225/domains/arthasafetyindonesia.co.id/public_html/wp-content/plugins/essential-addons-for-elementor-lite/includes/Traits/Elements.php on line 380