Artha Safety Indonesia

Arti dan Makna dari Logo K3

Facebook
Twitter

Bentuk dan Gambar Logo K3

Logo Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia memiliki makna mendalam terkait aspek keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Berikut adalah bentuk dari logo K3 dan regulasi-regulasi penting yang mengaturnya di Indonesia.

Makna Logo K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Logo K3 di Indonesia di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP. 1135/MEN/1987 berbentuk roda gigi dengan warna dasar hijau dan palang plus di tengahnya, meskipun beberapa variasi desain dapat terjadi. Berikut adalah rincian maknanya:

  1. Roda Gigi: Melambangkan pekerja yang bekerja dalam keadaan segar jasmani dan rohani
  2. Palang Plus: Melambangkan keselamatan dan pertolongan, melambangkan upaya untuk menjauhkan pekerja dari bahaya dan cedera akibat pekerjaan
  3. Warna Hijau: Warna hijau dalam logo K3 adalah simbol dari kehidupan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Ini melambangkan upaya untuk menjaga kesehatan para pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
  4. Warna Putih : Warna putih mencerminkan unsur kebersihan dan kesucian, menunjukkan komitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih
  5. Sebelas roda gigi: Dalam logo K3 melambangkan 11 bab yang terkandung dalam Undang-Undang 1 Tahun 1970

Regulasi Penting K3 di Indonesia

Beberapa regulasi penting terkait K3 di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:
    • Ini adalah dasar hukum utama mengenai keselamatan kerja di Indonesia. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
    • Mengatur tentang hak-hak pekerja termasuk hak atas keselamatan kerja, dan juga menetapkan tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja:
    • Mengatur tentang standar dan pedoman pelaksanaan K3 di lingkungan kerja untuk mencegah dan mengendalikan risiko kerja.
  4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3):
    • Menetapkan standar bagi perusahaan untuk menerapkan SMK3 dan mewajibkan perusahaan dengan risiko tertentu untuk menerapkan sistem ini demi menekan angka kecelakaan kerja.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Kebutuhan Pelayanan Kesehatan di Tempat Kerja:
    • Mengatur tentang standar pelayanan kesehatan di lingkungan kerja, seperti ketersediaan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan di tempat kerja.

Penerapan K3 menjadi sangat penting di Indonesia, terutama di sektor-sektor industri, konstruksi, dan manufaktur yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Regulasi ini mendorong perusahaan untuk mengambil langkah preventif agar keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat terjamin.

 

Baca Juga :

Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker Bonus Praktik Fire Fighting dan First Aid

Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI di Yogyakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *