Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI masih menjadi pelatihan dengan peminat tertinggi selama beberapa tahun terakhir ini. Pasalnya pelatihan tersebut menjadi best seller dikarenakan sertifikat yang didapatkan juga tidak kaleng-kaleng. Sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker RI di butuhkan hampir di setiap perusahaan besar dan posisi yang di tawarkan juga sudah cukup tinggi di dalam jajaran perusahaan tersebut. Sehingga banyak fresh graduate ataupun yang sudah bekerja mencari dan mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker untuk mendapatkan sertifikat dan lisensi tersebut.
Pelatihan Ahli K3 Umum Kemnaker RI berlangsung selama 12 hari pembinaan efektif dengan harga atau biaya training mulai dari 4 juta rupiah.
Output dari pelatihan ini adalah mendapatkan sertifikat, SKP dan lisensi bagi yang sudah bekerja.
Menariknya, pada sertifikat terbitan Kemnaker RI terdapat kata Calon di awalan judulnya yang membuat sebagian besar orang bertanya dan bingung mengapa ada kata calon di sertifikat Ahli K3 Umum Kemnaker. Apakah lantas membuat peserta tersebut belum menjadi ahli k3? Dan bagaimana caranya agar kata calon tersebut hilang? Agar menjadi ahli k3 umum seutuhnya.
safety champions, berikut penjelasan dari kami mengenai sertifikat tersebut ya.
Surat Edaran Resmi Kemnaker RI
Pada tahun 2019 Kemnaker RI mengeluarkan surat edaran resmi yang di keluarkan langsung dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI Bapak Hery Sutanto. Yang dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa :
- Pengertian Ahli Keselamatan Kerja berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 1 yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
- Sesuai dengan Kepmenakertrans No. 239/MEN/2003 tentang pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum pada amar kelima bahwa bagi peserta pembinaan Calon Ahli K3 yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat calon ahli keselamatan dan Kesehatan kerja umum oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Sertifikat dimaksud poin kedua tersebut menjadi syarat penerbitan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana diatur dalam Permenaker No. PER-02/MEN/1992 tentang tata cara penunjukan Kewajiban dan Kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Surat Keputusan Penunjukan dimaksud poin ketiga dapat diperpanjang dengan syarat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari habisnya masa berlaku, lebih dari 1 tahun dilakukan pembinaan ulang.
- Pelaksanaan Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No. KEP.69/PPK&K3/XII/2015 tentang pedoman pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum.
- Persyaratan peserta Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum minimal berijazah D3.
- Sertifikaat Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum adalah bukti telah mengikuti dan dinyatakan lulus pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum, sedangkan kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dituangkan dalam Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang dikeluarkan oleh menteri Ketenagakerjaan. Tanpa adanya SKP tersebut, personal yang memiliki sertifikat Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum belum dapat dinyatakan sebagai Ahli K3.
Berdasarkan isi dari surat edaran tersebut diatas, maka Pimpinan/Penanggung jawab PJK3 pembinaan wajib menyampaikan kepada setiap calon peserta sebelum pembinaan di mulai.
Penjelasan :
- Peserta yang dinyatakan lulus dalam pelatihan ahli k3 umum adalah para calon ahli k3. Dikatakan calon karena peserta tersebut baru menjadi ahli k3 apabila sudah bekerja di sebuah perusahaan. Maka selama peserta belum bekerja maka akan menjadi calon ahli k3
- Sertifikat hanya akan terbit 1 kali seumur hidup. Maka, selamanya dalam sertifikat kemnaker akan terdapat kata calon dan tidak dapat dihilangkan.
- Yang dapat mengangkat personil calon ahli k3 sebagai ahli k3 umum hanya perusahaan dan dibuktikan dengan terbitnya SKP dan lisensi dari Meteri Tenga Kerja.
- Sehingga selama belum terdapat SKP dan lisensi personil adalah calon ahli k3 umum dan jika sudah bekerja perusahaan memohon kepada Kemnaker untuk pengangkatan Ahli K3 Umum dengan bukti diterbitkannya SKP dan Lisensi
Begitu penjelasannya safety champions. Jadi jangan salah paham lagi yaa untuk sertifikat jika tidak ada kata calonnya justru safety champions harus waspada. Karena yang demikian berarti bukan resmi dan tidak terdaftar di Temank3