Artha Safety Indonesia

Perbedaan SMK3 dengan ISO 45001 dalam Regulasi Penerapannya

Facebook
Twitter

SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan ISO 45001 adalah dua kerangka kerja yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam penerapan, cakupan, dan standar yang digunakan. Berikut perbedaan utama antara SMK3 dan ISO 45001:

1. Dasar Regulasi

  • SMK3
    • Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 di Indonesia.
    • Wajib diterapkan pada perusahaan dengan jumlah pekerja ≥100 orang atau tingkat risiko tinggi.
    • Fokus pada kepatuhan terhadap peraturan nasional.
  • ISO 45001
    • Berdasarkan standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO).
    • Bersifat sukarela tetapi diakui secara global.
    • Mengadopsi pendekatan berbasis risiko dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.

2. Cakupan dan Fokus

  • SMK3
    • Fokus pada kepatuhan regulasi K3 di Indonesia.
    • Menitikberatkan pada implementasi yang sesuai dengan peraturan lokal.
    • Lebih administratif dengan penilaian yang didasarkan pada elemen-elemen tertentu.
  • ISO 45001
    • Fokus pada manajemen risiko dan peningkatan berkelanjutan di bidang K3.
    • Lebih fleksibel dan dirancang untuk diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya (seperti ISO 9001 dan ISO 14001).
    • Memiliki pendekatan berbasis risiko dan keterlibatan semua tingkat organisasi, termasuk kepemimpinan.

3. Standar dan Struktur

  • SMK3
    • Terdiri dari 166 kriteria (pada tingkat pencapaian 100%).
    • Penilaian dilakukan melalui audit dengan pengelompokan tingkat pemenuhan (dasar, lanjutan, paripurna).
    • Berbasis peraturan lokal.
  • ISO 45001
    • Menggunakan struktur Annex SL yang selaras dengan standar ISO lainnya (misalnya, ISO 9001 dan ISO 14001).
    • Berfokus pada konteks organisasi, kepemimpinan, partisipasi pekerja, dan identifikasi risiko.
    • Berbasis standar global.

4. Penilaian dan Sertifikasi

  • SMK3
    • Penilaian dilakukan oleh auditor dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia atau lembaga yang ditunjuk.
    • Hasil penilaian berupa persentase tingkat penerapan (60%, 85%, atau 100%).
    • Tidak bersifat sertifikasi internasional.
  • ISO 45001
    • Audit dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen yang diakui secara global.
    • Hasilnya berupa sertifikat ISO 45001 yang berlaku secara internasional.
    • Sertifikat memiliki masa berlaku (biasanya 3 tahun) dengan audit pengawasan berkala.

5. Keterlibatan Pekerja dan Pemimpin

  • SMK3
    • Lebih banyak melibatkan pengurus K3 dan auditor internal untuk memastikan pemenuhan regulasi.
    • Partisipasi pekerja diatur tetapi tidak seintensif pada ISO 45001.
  • ISO 45001
    • Menekankan kepemimpinan aktif dari manajemen puncak.
    • Mendorong keterlibatan aktif pekerja dalam proses identifikasi bahaya, evaluasi risiko, dan perbaikan sistem.

6. Lingkup Penerapan

  • SMK3
    • Utamanya diterapkan di perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
    • Tidak diakui secara internasional.
  • ISO 45001
    • Berlaku untuk perusahaan yang beroperasi di tingkat nasional dan internasional.
    • Diterima secara global.

Kesimpulan

  • SMK3 lebih cocok untuk perusahaan yang ingin memenuhi persyaratan hukum di Indonesia dan memastikan kepatuhan lokal.
  • ISO 45001 lebih relevan bagi perusahaan yang ingin mencapai standar internasional, mengelola risiko secara komprehensif, dan menunjukkan komitmen terhadap K3 di tingkat global.

Idealnya, perusahaan dapat mengintegrasikan SMK3 dan ISO 45001 untuk memastikan kepatuhan hukum sekaligus meningkatkan sistem manajemen K3 secara global.

Yuk kenali dan pelajari lebih lanjut terkait penerapan SMK3 maupun ISO45001 pada Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI dan juga HSE Training Program bersama Artha Safety Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *