Safety sign atau tanda keselamatan adalah simbol, gambar, atau tulisan yang dipasang di area tertentu dalam lingkungan kerja untuk memberikan informasi penting tentang potensi bahaya, tindakan yang harus diambil, larangan, atau petunjuk terkait keselamatan dan kesehatan. Tanda keselamatan ini digunakan untuk melindungi pekerja dan pengunjung dengan cara memperingatkan mereka tentang bahaya yang ada, serta mengarahkan mereka pada tindakan yang perlu dilakukan untuk menghindari risiko kecelakaan atau cedera.
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, memasang safety sign merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengurus perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja.
UU No.1 Tahun 1970 Pasal 14 huruf (b)
“Pengurus diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.”
Jenis-jenis Safety Sign
Safety sign umumnya dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan fungsi dan tujuannya. Berikut adalah jenis-jenis safety sign yang sering digunakan di tempat kerja:
1. Tanda Peringatan (Warning Signs)
Tanda ini digunakan untuk memperingatkan pekerja tentang adanya potensi bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan atau cedera. Biasanya menggunakan bentuk segitiga berwarna kuning dengan simbol atau teks peringatan.
Contoh:
- Bahaya Listrik
- Hati-hati, Permukaan Licin
- Tahan Gempa
2. Tanda Larangan (Prohibition Signs)
Tanda larangan memberi informasi bahwa tindakan tertentu tidak diperbolehkan untuk dilakukan di area tersebut. Biasanya berbentuk lingkaran dengan garis diagonal yang melintang dan menggunakan warna merah.
Contoh:
- Dilarang Merokok
- Dilarang Masuk Tanpa APD
- Dilarang Menggunakan Ponsel
3. Tanda Perintah (Obligation Signs)
Tanda ini menunjukkan kewajiban atau tindakan yang harus dilakukan oleh pekerja untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Bentuk tanda ini biasanya berbentuk lingkaran dengan latar belakang biru dan simbol putih.
Contoh:
- Wajib Menggunakan Helm
- Wajib Menggunakan Masker
- Wajib Menggunakan Sepatu Pelindung
4. Tanda Pertolongan Pertama (First Aid Signs)
Tanda pertolongan pertama menunjukkan lokasi kotak P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) atau peralatan pertolongan lainnya. Biasanya berbentuk kotak atau persegi panjang dengan warna hijau dan simbol medis.
Contoh:
- Lokasi Kotak P3K
- Titik Pertolongan Pertama
5. Tanda Informasi (Information Signs)
Tanda ini digunakan untuk memberikan informasi tambahan yang tidak berkaitan langsung dengan bahaya atau larangan, tetapi tetap relevan dengan keselamatan dan kenyamanan pekerja. Biasanya berbentuk persegi panjang dengan latar belakang hijau atau biru.
Contoh:
- Jalur Evakuasi
- Toilet Karyawan
- Lokasi Pemadam Api
6. Tanda Darurat (Emergency Signs)
Tanda ini mengarah pada lokasi atau tindakan yang perlu diambil dalam keadaan darurat. Tanda darurat sering kali menggunakan warna hijau dan simbol-simbol yang mudah dikenali untuk menunjukkan jalur atau titik evakuasi.
Contoh:
- Jalur Evakuasi
- Lokasi Pemadam Kebakaran
- Exit Darurat
Elemen-elemen pada Safety Sign
Safety sign biasanya terdiri dari beberapa elemen yang membentuk tanda tersebut agar mudah dipahami oleh semua orang, meskipun mereka tidak dapat membaca teksnya. Elemen-elemen ini termasuk:
- Bentuk: Setiap jenis tanda keselamatan memiliki bentuk yang khas, seperti segitiga (peringatan), lingkaran (larangan/ kewajiban), atau persegi panjang (informasi).
- Warna: Warna memiliki makna tertentu yang dapat mempermudah pemahaman. Misalnya:
- Merah: Mengindikasikan larangan atau bahaya (tanda larangan, tanda kebakaran).
- Kuning: Mengindikasikan peringatan atau potensi bahaya (tanda peringatan).
- Biru: Menandakan kewajiban atau instruksi yang harus diikuti (tanda perintah).
- Hijau: Mengindikasikan informasi yang berkaitan dengan keselamatan atau situasi darurat (tanda evakuasi).
- Simbol/Gambar: Gambar atau simbol digunakan untuk mengkomunikasikan pesan secara cepat dan universal. Misalnya, simbol helm untuk tanda kewajiban memakai pelindung kepala, simbol api untuk pemadam kebakaran, atau simbol tangan terikat untuk melarang merokok.
Pentingnya Safety Sign dalam Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Safety sign atau tanda keselamatan sangat penting dalam penerapan K3 karena berfungsi sebagai sarana untuk mengkomunikasikan informasi penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. Berikut beberapa alasan mengapa safety sign sangat diperlukan dalam K3:
1. Meningkatkan Kesadaran dan Kewaspadaan
- Safety sign membantu pekerja dan pengunjung untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya yang ada di tempat kerja. Misalnya, tanda peringatan untuk area yang berbahaya atau area yang mengandung bahan berbahaya.
- Dengan adanya tanda keselamatan, orang akan lebih waspada dan tahu bagaimana cara bertindak jika terjadi keadaan darurat.
2. Memberikan Informasi yang Jelas dan Mudah Dipahami
- Tanda keselamatan menggunakan simbol, gambar, dan warna tertentu yang mudah dipahami tanpa memerlukan pengetahuan khusus. Hal ini sangat penting, terutama di tempat kerja yang memiliki banyak pekerja dengan latar belakang yang beragam.
- Safety sign membantu untuk menginformasikan tindakan yang perlu dilakukan, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD), jalur evakuasi, atau lokasi alat pemadam api.
3. Mencegah Kecelakaan dan Cedera
- Dengan adanya safety sign, pekerja dapat mengenali potensi bahaya di area kerja dan menghindari kecelakaan. Misalnya, tanda “Hati-hati, permukaan licin” atau “Area Listrik Bertegangan Tinggi” memberikan informasi yang bisa mencegah pekerja dari cedera akibat terjatuh atau tersengat listrik.
- Safety sign membantu mengarahkan tindakan pencegahan yang tepat, seperti penggunaan pelindung mata di area dengan bahan kimia atau debu yang berbahaya.
4. Mematuhi Peraturan K3
- Pemasangan safety sign di tempat kerja adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan K3 yang berlaku. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan terkait lainnya. Penerapan tanda keselamatan yang benar dapat mengurangi risiko hukum yang terkait dengan kecelakaan kerja.
5. Mendukung Proses Evakuasi yang Cepat dan Efektif
- Dalam situasi darurat seperti kebakaran atau kecelakaan besar, tanda keselamatan yang jelas, seperti jalur evakuasi atau lokasi alat pemadam api, sangat penting untuk memastikan evakuasi dapat dilakukan dengan cepat dan aman.
- Dengan adanya tanda evakuasi, pekerja tidak bingung dan bisa segera bergerak menuju tempat aman.
6. Membantu Pelatihan K3
- Safety sign juga berperan dalam program pelatihan K3. Pekerja yang terlatih akan lebih mudah mengidentifikasi dan memahami tanda keselamatan yang ada di lingkungan kerjanya, serta tahu cara bertindak jika melihat tanda tersebut.
7. Meningkatkan Budaya K3 di Tempat Kerja
- Pemasangan tanda keselamatan secara konsisten di area kerja mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Hal ini bisa menciptakan budaya K3 yang positif, di mana pekerja dan manajemen bekerja bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman.
Nah sudah dijelaskan dengan rinci mengenai pentingnya safety sign dalam menjaga keselamatan di tempat kerja. Yuk kenali dan pelajari lebih lanjut terkait pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan jadi lah Ahli K3 Umum pada perusahaan bersama Artha Safety Indonesia