Pelatihan Ahli K3 Listrik Sertifikasi Kemnaker RI adalah program wajib bagi perusahaan yang memiliki instalasi listrik di lingkungan kerjanya. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah menugaskan tenaga ahli berkompeten untuk memastikan keselamatan penggunaan listrik sesuai standar Kemnaker. Dengan adanya ahli K3 listrik bersertifikat, perusahaan dapat meminimalkan risiko kebakaran, korsleting, maupun kecelakaan akibat kelistrikan, sekaligus memenuhi aspek legal dan regulasi ketenagakerjaan. Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban, kepemilikan sertifikat Ahli K3 Listrik juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien, auditor, serta instansi pemerintah. Ahli K3 Listrik berperan penting dalam merancang sistem proteksi, melakukan audit instalasi, hingga memberi rekomendasi perbaikan yang aman. Hal ini memastikan operasional berjalan lancar, aset terlindungi, dan keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama
Peserta mengisi formulir registrasi online pada website
Admin akan konfirmasi pendaftaran & dokumen persyaratan pelatihan melalui WA
Admin akan proses invoice untuk proses pembayaran
Peserta akan di invite masuk ke dalam group WA khusus peserta pelatihan
Peserta siap mengikuti pelatihan yang sudah di jadwalkan
Alumni
Perusahaan
Perguruan tinggi
Google Reviews
Yang akan kamu dapatkan :
Secara praktis, penerapan dasar hukum di atas biasanya dikategorikan sebagai berikut: - Instalasi Listrik Pembangkitan > 200 kVA: Wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli K3 Spesialis Listrik dan 2 (dua) orang Teknisi K3 Listrik. - Instalasi Listrik Pembangkitan < 200 kVA: Wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Teknisi K3 Listrik. Penerapan aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan listrik di perusahaan, mulai dari perencanaan hingga pemeliharaan, dilakukan sesuai dengan standar PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) yang berlaku.
Sesuai regulasi KEMNAKER RI, peserta wajib memiliki Ijazah Asli atau Ijazah Legalisir Cap Basah dengan latar belakang pendidikan minimal D3 atau S1 Semua Jurusan.
Saat ini Artha Safety menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Listrik secara tatap muka (offline), ataupun in-house training (pelatihan khusus di lokasi perusahaan). Format akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan peserta, dengan mengacu pada kurikulum resmi KEMNAKER RI
Peserta pendaftar wajib merupakan utusan Perusahaan atau peserta yang sudah bekerja di suatu perusahaan atau merupakan rekomendasi utusan perusahaan dan akan mendapatkan Sertifikat, SKP dan Lisensi Ahli K3 Listrik Sertifikasi KEMNAKER RI
Sertifikat Ahli K3 Listrik berlaku Seumur Hidup, namun SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi/Kartu Kewenangan bagi utusan perusahaan memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang melalui PJK3 resmi seperti Artha Safety Indonesia.