Pelatihan Operator Alat Berat Sertifikasi Kemnaker RI penting diikuti oleh setiap perusahaan yang menggunakan excavator, bulldozer, forklift, crane, atau jenis alat berat lainnya. Sertifikat resmi Kemnaker ini menjadi bukti legal bahwa operator telah terlatih dan kompeten dalam mengoperasikan alat berat sesuai standar keselamatan kerja. Dengan memiliki operator bersertifikat, perusahaan dapat meminimalkan potensi kecelakaan kerja, kerusakan aset, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Lebih dari sekadar syarat hukum, kepemilikan sertifikat operator alat berat juga meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan. Operator yang terlatih tidak hanya mampu mengoperasikan alat dengan efisien, tetapi juga memahami prosedur inspeksi, perawatan, hingga tindakan darurat. Hal ini memberikan jaminan keamanan bagi pekerja di lapangan, menjaga kelancaran operasional proyek, serta meningkatkan kepercayaan klien maupun mitra kerja.
Peserta mengisi formulir registrasi online pada website
Admin akan konfirmasi pendaftaran & dokumen persyaratan pelatihan melalui WA
Admin akan proses invoice untuk proses pembayaran
Peserta akan di invite masuk ke dalam group WA khusus peserta pelatihan
Peserta siap mengikuti pelatihan yang sudah di jadwalkan
Alumni
Perusahaan
Perguruan tinggi
Google Reviews
Yang akan kamu dapatkan :
Dasar hukum utama yang mewajibkan operator alat berat memiliki Surat Izin Operasi (SIO) atau yang secara resmi disebut Lisensi K3 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Berdasarkan Pasal 140 ayat (1), disebutkan dengan tegas bahwa "Setiap orang yang mempekerjakan Operator dan/atau Petugas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut wajib memiliki Lisensi K3 dan Buku Kerja."
Peserta pendaftar merupakan wajib utusan Perusahaan atau peserta yang sudah bekerja di suatu perusahaan atau merupakan rekomendasi utusan perusahaan dan akan mendapatkan Sertifikat dan Lisensi bersertifikasi KEMNAKER RI
Saat ini Artha Safety Indonesia menyelenggarakan pelatihan Operator Alat Berat secara full tatap muka (offline) dan dapat dilaksanakan secara blended training (Materi secara online/Praktek secara offline) ataupun dapat dilaksanakan secara in-house training (pelatihan khusus di lokasi perusahaan). Format akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan peserta, dengan mengacu pada kurikulum resmi KEMNAKER RI
Sertifikat Operator Alat Berat berlaku Seumur Hidup, namun Lisensi/Kartu Kewenangan personel memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang melalui PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bidang Pembinaan, seperti Artha Safety Indonesia
Pada rangkaian kegiatan pembinaan hari ke-empat, Peserta akan melaksanakan Ujian Teori TemanK3 dengan bentuk soal pilihan Ganda. Peserta akan diberikan 1x Kesempatan remedial jika peserta belum memenuni nilai passing grade dan peserta akan melaksanakan ujian praktek terkait pengoperasian alat berat dengan ketentuan P2H (Pemeriksaan dan Pengecekan Harian) dan Mengoperasikan Alat.
Peserta akan menerima sertifikat Operator Alat Berat Sertifikasi KEMNAKER RI kurang lebih maksimal 3 bulan setelah proses pembinaan selesai dan akan dikirimkan ke alamat peserta atau ke perusahaan (jika pelaksanaan in-house training)