Pelatihan Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI sangat penting diikuti karena sertifikat ini menjadi bukti sah bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban hukum terkait penyediaan petugas P3K sesuai ketentuan Kemnaker. Dengan memiliki tenaga bersertifikat, perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap keselamatan kerja sekaligus menghindari sanksi akibat ketidakpatuhan regulasi. Lebih dari sekadar formalitas, sertifikat Kemnaker RI juga menjadi jaminan bahwa petugas P3K memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Hal ini meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien, auditor, maupun instansi pengawas, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja karena penanganan darurat dilakukan oleh personel yang terlatih dan tersertifikasi resmi.
Peserta mengisi formulir registrasi online pada website
Admin akan konfirmasi pendaftaran & dokumen persyaratan pelatihan melalui WA
Admin akan proses invoice untuk proses pembayaran
Peserta akan di invite masuk ke dalam group WA khusus peserta pelatihan
Peserta siap mengikuti pelatihan yang sudah di jadwalkan
Alumni
Perusahaan
Perguruan tinggi
Google Reviews
Yang akan kamu dapatkan :
PT Artha Safety Indonesia telah terdaftar resmi sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) pembinaan dan konsultasi K3 bidang Keahlian Kesehatan Kerja dengan nomor SKP : 5/4818/AS.01.03/III/2025
Dasar hukum utama yang mewajibkan setiap tempat kerja memiliki petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dengan sertifikasi resmi dari KEMNAKER RI adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pada Pasal 3 Ayat (1) Pengurus wajib mempekerjakan Petugas P3K di tempat kerja serta pada Pasal 3 Ayat (2) Petugas P3K tersebut harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Peserta pendaftar merupakan wajib utusan Perusahaan atau peserta yang sudah bekerja di suatu perusahaan atau merupakan rekomendasi utusan perusahaan dan akan mendapatkan Sertifikat, Lisensi dan buku kerja sebagai Petugas P3K di Tempat Kerja bersertifikasi KEMNAKER RI
Saat ini Artha Safety menyelenggarakan pelatihan Petugas P3K secara full tatap muka (offline) dan dapat dilaksanakan secara blended training (Materi secara online/Praktek secara offline) ataupun dapat dilaksanakan secara in-house training (pelatihan khusus di lokasi perusahaan). Format akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan peserta, dengan mengacu pada kurikulum resmi KEMNAKER RI
Sertifikat Petugas P3K berlaku Seumur Hidup, namun Lisensi/Kartu Kewenangan personel memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang melalui DISNAKER Setempat.
Pada rangkaian kegiatan pembinaan hari ke-tiga, Peserta akan melaksanakan Ujian Teori TemanK3 dengan bentuk soal pilihan Ganda. Peserta akan diberikan 1x Kesempatan remedial jika peserta belum memenuni nilai passing grade dan peserta akan melaksanakan ujian praktek terkait pertolongan pertama seperti RJP, Pembalutan dan Pembidaian, serta Evakuasi Korban
Peserta akan menerima sertifikat Petugas P3K Sertifikasi KEMNAKER RI kurang lebih maksimal 3 bulan setelah proses pembinaan selesai dan akan dikirimkan ke alamat peserta atau ke perusahaan (jika pelaksanaan inhouse training)