Pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI wajib diikuti oleh perusahaan karena regulasi menuntut adanya personel terlatih dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, sesuai klasifikasi tingkat risiko kebakaran di tempat kerja. Sertifikat ini menjadi bukti resmi bahwa perusahaan telah memenuhi standar K3 kebakaran yang ditetapkan pemerintah, sekaligus menghindarkan dari potensi sanksi hukum maupun temuan audit. Memiliki petugas bersertifikat Kemnaker RI juga berarti perusahaan memiliki tim yang benar-benar kompeten dalam melakukan tindakan awal ketika terjadi kebakaran. Hal ini bukan hanya melindungi aset dan kesinambungan operasional, tetapi juga memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja karena setiap insiden dapat direspons cepat oleh personel yang tersertifikasi dan diakui secara nasional.
Peserta mengisi formulir registrasi online pada website
Admin akan konfirmasi pendaftaran & dokumen persyaratan pelatihan melalui WA
Admin akan proses invoice untuk proses pembayaran
Peserta akan di invite masuk ke dalam group WA khusus peserta pelatihan
Peserta siap mengikuti pelatihan yang sudah di jadwalkan
Alumni
Perusahaan
Perguruan tinggi
Google Reviews
Yang akan kamu dapatkan :
Dasar hukum utama yang mewajibkan perusahaan memiliki personel bersertifikat Petugas Peran Kebakaran Kelas D adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, serta menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Hal ini mencakup pembentukan unit penanggulangan kebakaran.
Peserta pendaftar merupakan wajib utusan Perusahaan atau peserta yang sudah bekerja di suatu perusahaan atau merupakan rekomendasi utusan perusahaan dan akan mendapatkan Sertifikat dan Lisensi Petugas Peran Kebakaran Kelas D bersertifikasi dari KEMNAKER RI
Saat ini Artha Safety menyelenggarakan pelatihan Petugas Peran Kebakaran Kelas D secara full tatap muka (offline) dan dapat dilaksanakan secara blended training (Materi secara online/Praktek secara offline) ataupun dapat dilaksanakan secara in-house training (pelatihan khusus di lokasi perusahaan). Format akan disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan peserta, dengan mengacu pada kurikulum resmi KEMNAKER RI
Sertifikat Petugas Peran Kebakaran Kelas D berlaku Seumur Hidup, namun Lisensi/Kartu Kewenangan personel memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang melalui PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bidang Pembinaan, seperti Artha Safety Indonesia
Pada rangkaian kegiatan pembinaan hari ke-tiga, Peserta akan melaksanakan Ujian Teori TemanK3 dengan bentuk soal pilihan Ganda. Peserta akan diberikan 1x Kesempatan remedial jika peserta belum memenuni nilai passing grade dan peserta akan melaksanakan ujian praktek terkait pemadaman api menggunakan Alat Pemadam Api Tradisional (APAT) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
Peserta akan menerima sertifikat Petugas Peran Kebakaran Kelas D Sertifikasi KEMNAKER RI kurang lebih maksimal 3 bulan setelah proses pembinaan selesai dan akan dikirimkan ke alamat peserta atau ke perusahaan (jika pelaksanaan in-house training)