Kebisingan bukan sekadar gangguan suara; dalam dunia industri, kebisingan adalah ancaman serius bagi kesehatan pendengaran dan produktivitas karyawan. Tanpa pengelolaan yang tepat berdasarkan prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), paparan suara keras yang terus-menerus dapat menyebabkan ketulian permanen atau Noise-Induced Hearing Loss (NIHL).
1. Ambang Batas Kebisingan (NAB)
Di Indonesia, aturan mengenai kebisingan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018. Aturan ini menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan yang diizinkan agar tidak merusak pendengaran pekerja dalam jangka panjang.
- Standar Utama: Intensitas kebisingan maksimal adalah 85 desibel (dB) untuk durasi kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
- Logaritma Waktu: Setiap kenaikan 3 dB, waktu paparan yang diizinkan berkurang setengahnya. Berikut tabel ringkasnya:

2. Hirarki Pengendalian Kebisingan

Untuk mematuhi aturan K3, perusahaan wajib melakukan langkah pengendalian dengan urutan prioritas sebagai berikut:
A. Eliminasi dan Substitusi
Menghilangkan sumber bising sepenuhnya atau mengganti mesin lama yang bising dengan teknologi baru yang lebih senyap.
B. Pengendalian Teknik (Engineering Control)
Jika mesin tidak bisa diganti, lakukan modifikasi teknis seperti:
- Memasang peredam suara (silencer).
- Menempatkan mesin dalam ruangan kedap suara (enkapsulasi).
- Melakukan perawatan rutin (pelumasan) agar gesekan mesin tidak menimbulkan suara kasar.
C. Pengendalian Administratif
Mengatur manajemen kerja untuk meminimalkan paparan, seperti:
- Rotasi kerja antar karyawan untuk mengurangi durasi paparan.
- Penyediaan ruang istirahat yang bebas bising.
- Pemasangan rambu-rambu peringatan di area dengan kebisingan tinggi.
D. Alat Pelindung Diri (APD)
Langkah terakhir jika pengendalian lain tidak mencukupi. Terdapat dua jenis utama:
- Earplugs (Sumbat Telinga): Dapat mereduksi suara sekitar 15-30 dB.
- Earmuffs (Penutup Telinga): Lebih efektif untuk frekuensi tinggi dan mereduksi suara 20-40 dB.
3. Kewajiban Perusahaan dan Pekerja
Penerapan K3 kebisingan adalah tanggung jawab bersama:
- Perusahaan: Wajib melakukan pengukuran intensitas bising secara berkala, menyediakan APD yang layak, dan melakukan pemeriksaan kesehatan fungsi pendengaran (Audiometry) secara rutin bagi pekerja di area bising.
- Pekerja: Wajib mematuhi prosedur kerja, menggunakan APD yang telah disediakan, dan melaporkan jika terjadi kerusakan pada alat peredam bising.
Keselamatan Dimulai dari Pemahaman yang Benar. Memahami kebijakan K3 adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kecelakaan kerja. Tingkatkan pengetahuan Anda mengenai regulasi K3 dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI bersama Artha Safety Indonesia.