Shape Shape Shape Shape
Hydrant Menjadi Komponen Krusial Sistem Proteksi Kebakaran

Hydrant Menjadi Komponen Krusial Sistem Proteksi Kebakaran

Hydant menjadi sistem proteksi kebakaran merupakan salah satu sistem pemadam kebakaran aktif manual yang mengandalkan suplai air bertekanan tinggi untuk mengendalikan atau memadamkan api. Sistem ini merupakan komponen krusial dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di berbagai jenis bangunan dan area.


Komponen Utama Sistem Hydrant

1.Sumber Air (Reservoir/Tangki Air): Tempat penampungan air yang berfungsi sebagai pasokan utama untuk sistem hydrant.

2.Jaringan Pemipaan (Piping Network): Jaringan pipa yang dirancang untuk mengalirkan air dari sumbernya menuju titik hydrant.

3.Rumah Pompa (Pump House): Bagian yang menampung komponen-komponen pompa, biasanya terdiri dari:

  1. Pompa Utama (Main Pump): Pompa bertenaga listrik yang berfungsi untuk menyuplai air dengan debit dan tekanan sesuai perhitungan.
  2. Pompa Cadangan (Standby Pump): Pompa bertenaga diesel (mesin bensin/solar) yang berfungsi sebagai cadangan jika pompa utama gagal beroperasi atau terjadi pemadaman listrik.
  3. Pompa Joki (Jockey Pump): Pompa berkapasitas kecil yang berfungsi menjaga tekanan air di dalam jaringan pipa agar selalu dalam kondisi standby. Pompa ini akan bekerja secara otomatis untuk mengganti kebocoran minor dalam sistem.

4.Titik Hidran (Hydrant Point):

  1. Hidran Pilar (Pillar Hydrant): Titik pengambilan air di luar gedung yang biasanya berbentuk tiang berwarna merah. Digunakan oleh mobil pemadam kebakaran.
  2. Hidran Gedung (Hydrant Box): Kotak penyimpanan yang terletak di dalam atau di luar gedung, berisi gulungan selang (hose reel) atau selang pemadam (fire hose), nozzle, dan katup (valve). Digunakan oleh petugas keamanan atau pemadam kebakaran internal.

5.Aksesoris Pelengkap: Meliputi coupling (sambungan), valve (katup), strainer (saringan), dan pressure gauge (alat pengukur tekanan)

hydrant sistem proteksi kebakaran

Standar pemasangan hydrant pillar (hidran halaman) yang ditetapkan oleh National Fire Protection Association (NFPA) terutama diatur dalam NFPA 24: Standard for the Installation of Private Fire Service Mains and Their Appurtenances (Standar untuk Instalasi Jaringan Pipa Air Pemadam Kebakaran Swasta dan Kelengkapannya).

Meskipun detail spesifik memerlukan akses langsung ke dokumen NFPA 24 yang berlaku, berikut adalah prinsip-prinsip dan persyaratan kunci yang berkaitan dengan pemasangan hidran pilar:

1. Jarak dan Penempatan (Spacing and Location)

NFPA mengatur jarak penempatan hidran pilar untuk memastikan setiap bagian bangunan atau kawasan dapat dilindungi dengan efektif:

  1. Jangkauan Selang (Hose Coverage): Hidran harus diposisikan sedemikian rupa sehingga semua bagian bangunan atau area yang dilindungi dapat dijangkau oleh selang pemadam kebakaran yang terhubung ke hidran.
  2. Jarak Maksimal: Dalam banyak kasus, NFPA 1 (Fire Code) dan NFPA 24 merekomendasikan penempatan hidran sehingga setiap titik bangunan atau kawasan dapat dijangkau oleh kombinasi panjang selang (biasanya 30 meter atau 100 kaki) ditambah jarak tertentu dari hidran ke tepi bangunan/kawasan. Jarak maksimal antar hidran biasanya berkisar antara 90 hingga 120 meter (300 hingga 400 kaki), tergantung pada klasifikasi bahaya dan kebutuhan laju aliran air di area tersebut.
2. Aksesibilitas dan Jarak Bebas (Clearance and Accessibility)

Hidran pilar harus dipasang dengan mempertimbangkan kemudahan akses bagi petugas pemadam kebakaran:

  1. Jarak Bebas (Clearance): Harus ada ruang yang memadai di sekitar hidran untuk memungkinkan petugas pemadam kebakaran menghubungkan selang dan mengoperasikan katup tanpa halangan. Jarak bebas minimum biasanya disyaratkan di semua sisi.
  2. Jarak dari Bangunan: Hidran tidak boleh dipasang terlalu dekat dengan bangunan agar petugas pemadam tidak terpapar bahaya panas radiasi saat terjadi kebakaran. Namun, hidran juga harus cukup dekat untuk menjangkau bangunan. Jarak yang disarankan biasanya minimal 12 meter (40 kaki) dari bangunan.
  3. Tidak Terhalang: Hidran harus mudah dilihat dan tidak boleh terhalang oleh pagar, semak-semak, tumpukan material, atau kendaraan yang diparkir. Harus ada jalur yang jelas dan dapat diakses dari jalan akses pemadam kebakaran.
3. Koneksi dan Tipe (Connection and Type)
  1. Ukuran Sambungan: Katup keluaran (outlet) pada hidran harus memiliki sambungan yang kompatibel dengan peralatan pemadam kebakaran setempat. NFPA menentukan standar ukuran dan jenis sambungan (misalnya, hose coupling dan pumper connection).
  2. Pipa dan Katup: Hidran pilar harus dihubungkan ke pipa induk air pemadam kebakaran (private fire service main) melalui katup pengunci (control valve) yang diberi tanda jelas dan dapat diakses, sesuai dengan persyaratan NFPA 24.
  3. Tipe Hidran:
  4. Dry Barrel (Laras Kering): Digunakan di area yang suhunya dapat turun di bawah titik beku (umumnya tidak terlalu relevan di Indonesia, kecuali di wilayah dataran tinggi tertentu).
  5. Wet Barrel (Laras Basah): Digunakan di area yang bebas dari bahaya pembekuan air.
4. Tekanan dan Aliran Air (Water Pressure and Flow)

Persyaratan yang paling penting adalah bahwa sistem perpipaan yang memasok hidran harus mampu memberikan laju aliran air (flow) dan tekanan (pressure) yang memadai untuk durasi yang disyaratkan, sesuai dengan tingkat bahaya kebakaran di kawasan tersebut. Standar laju aliran air dan tekanan ini biasanya ditentukan melalui penilaian bahaya dan perhitungan hidrolis yang ketat.

Sebagai catatan penting, NFPA adalah standar internasional yang diakui secara luas. Di Indonesia, standar ini sering dijadikan acuan, namun penerapannya harus selaras dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan daerah yang berlaku.


Standar Nasional Indonesia (SNI)

Kewajiban detail mengenai instalasi dan spesifikasi teknis seringkali merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti:

  1. SNI 03-1745-2000 (atau versi terbaru): Mengenai tata cara perencanaan dan pemasangan sistem hidran halaman untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
  2. SNI 03-3985-2000 (atau versi terbaru): Mengenai tata cara perencanaan dan pemasangan sistem sprinkler otomatis untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung. (Sistem hidran seringkali diintegrasikan dengan sistem proteksi aktif lainnya).


Peraturan Daerah (Perda)

Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota) seringkali memiliki Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur/Wali Kota yang mengatur lebih rinci tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

  1. Peraturan ini biasanya menetapkan secara spesifik jenis dan ukuran bangunan (misalnya, luas total, jumlah lantai, atau peruntukan fungsi) yang wajib memiliki sistem hidran, termasuk standar tekanan air dan kapasitas tandon air yang harus dipenuhi.


Secara praktis, kewajiban memiliki hydrant umumnya berlaku untuk:
  1. Gedung Bertingkat Tinggi: Terutama yang melebihi batas ketinggian tertentu (misalnya, di atas 4 lantai atau ketinggian 14 meter).
  2. Bangunan Publik dan Komersial: Seperti mal, hotel, rumah sakit, perkantoran, dan gedung pertemuan.
  3. Fasilitas Industri dan Pergudangan: Tergantung pada tingkat bahaya dan volume material yang disimpan.

Untuk mengetahui regulasi yang paling mengikat, Anda perlu merujuk pada Peraturan Menteri PU 26/2008 serta Peraturan Daerah setempat.


Yuk kenali sistem proteksi kebakaran aktif lainnya dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D Sertifikasi KEMNAKER RI bersama Artha Safety Indonesia