Di dunia kerja, khususnya di bidang kelistrikan, terdapat dua skema sertifikasi yang dikeluarkan oleh BNSP dan sering disalahartikan, yaitu
Teknisi K3 Listrik dan
Ahli K3 Listrik. Keduanya memiliki dasar hukum berbeda dan ruang lingkup tugas yang tidak sama. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan keduanya berdasarkan SKKNI yang berlaku.
1. Dasar Hukum SKKNI
- Ahli K3 Listrik:Mengacu pada SKKNI Nomor 131 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik.
- Teknisi K3 Listrik:Mengacu pada SKKNI Nomor 343 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Instalasi dan Pemeliharaan Sistem Kelistrikan.
2. Tujuan Skema
- Ahli K3 Listrik:Bertujuan mencetak tenaga kerja yang memiliki kompetensi dalam mengelola dan mengawasi aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada sistem kelistrikan, termasuk identifikasi bahaya, analisis risiko, dan pengendalian risiko.
- Teknisi K3 Listrik:Bertujuan menyiapkan tenaga teknis yang menguasai keterampilan operasional, pemasangan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem kelistrikan dengan tetap memperhatikan aspek K3.
3. Fokus Kompetensi
Aspek |
Teknisi K3 Listrik |
Ahli K3 Listrik |
Fokus utama |
Pemasangan & pemeliharaan instalasi listrik |
Analisis & pengendalian risiko K3 listrik |
Kompetensi dominan |
Teknikal (praktik lapangan) |
Manajerial & K3 strategis |
Tingkat kewenangan |
Pelaksana teknis |
Pengawas atau manajer K3 kelistrikan |
Tugas harian |
Instalasi, pengecekan, perawatan listrik |
Audit, evaluasi, investigasi kecelakaan kerja listrik |
4. Unit Kompetensi Kunci
- Ahli K3 Listrik (Contoh unit dari SKKNI 131/2018):
- Melaksanakan prosedur K3 Listrik
- Melakukan investigasi kecelakaan kelistrikan
- Menerapkan tindakan pengendalian bahaya listrik
- Menyusun SOP dan rencana tanggap darurat kelistrikan
- Teknisi K3 Listrik (Contoh unit dari SKKNI 343/2013):
- Melakukan instalasi panel listrik
- Mengoperasikan alat ukur listrik
- Melakukan troubleshooting sistem kelistrikan
- Melakukan pemeliharaan instalasi listrik
5. Kualifikasi Peserta
- Ahli K3 Listrik:Biasanya diikuti oleh supervisor, manajer HSE, pengawas proyek listrik, atau profesional K3.
- Teknisi K3 Listrik:Cocok untuk lulusan SMK teknik elektro, teknisi lapangan, dan tenaga kerja operator listrik.
6. Sertifikasi BNSP dan Prospek Karier
- Keduanya diuji oleh LSP terlisensi BNSP melalui uji kompetensi berbasis SKKNI.
- Ahli K3 Listrik cenderung memiliki prospek karier sebagai Koordinator K3, HSE Manager, atau Konsultan K3 Listrik.
- Teknisi K3 Listrik berkarier sebagai teknisi listrik senior, teknisi pemeliharaan, atau instruktur teknis kelistrikan.
Kesimpulan
Walaupun sama-sama bersertifikasi BNSP dan berada dalam ranah kelistrikan,
Teknisi dan Ahli K3 Listrik memiliki fokus, level tanggung jawab, dan tujuan pelatihan yang berbeda. Pemilihan skema sebaiknya disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan target karier Anda di bidang kelistrikan dan keselamatan kerja. Segera Konsultasikan kebutuhan Pelatihanmu dengan
Artha Safety Indonesia