Dasar Hukum Personel K3 Kebakaran
Kewajiban pembentukan unit penanggulangan kebakaran di perusahaan diatur dalam beberapa regulasi penting:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, menegaskan kewajiban perusahaan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya, termasuk kebakaran.
- Kepmenaker RI No. KEP-186/MEN/1999, mengatur secara detail pembentukan unit penanggulangan kebakaran, klasifikasi personel, hingga jumlah minimal sesuai risiko dan jumlah tenaga kerja.
- Permenaker No. 4 Tahun 1980, mengatur tentang syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), salah satu sarana utama proteksi kebakaran.
Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa memiliki personel K3 kebakaran bukan pilihan, melainkan kewajiban perusahaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999, pemerintah mengatur unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja ke dalam empat tingkatan (A, B, C, dan D). Pembagian ini memastikan bahwa setiap level memiliki kompetensi yang berbeda, mulai dari tindakan fisik di lapangan hingga kebijakan manajerial.
Berikut adalah perbedaan peran dan kewenangan berdasarkan regulasi tersebut:

1. Kelas D (Petugas Peran Kebakaran)
Ini adalah personel tingkat dasar yang bertindak sebagai "garis depan" atau responden pertama saat api muncul.
- Peran Utama: Melakukan pemadaman awal dan memandu evakuasi.
- Kewajiban/Tugas:
- Mengidentifikasi dan melaporkan faktor pemicu bahaya kebakaran.
- Memadamkan api pada tahap awal (menggunakan APAR atau alat tradisional).
- Mengarahkan proses evakuasi orang dan barang ke titik aman.
- Mengamankan lokasi kebakaran.
- Rasio Minimal: 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja.
2. Kelas C (Regu Penanggulangan Kebakaran)
Mereka adalah tim teknis yang lebih terlatih daripada Kelas D dan biasanya bertanggung jawab atas alat proteksi gedung.
- Peran Utama: Pemeliharaan sarana proteksi dan tindakan teknis pemadaman.
- Kewajiban/Tugas:
- Melakukan pemeliharaan rutin pada sarana proteksi (Hydrant, Alarm, Sprinkler).
- Memberikan penyuluhan tentang pencegahan kebakaran kepada rekan kerja.
- Membantu penyusunan buku rencana tanggap darurat.
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
- Mengkoordinasikan seluruh petugas Kelas D di lapangan.
3. Kelas B (Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran)
Personel ini berfungsi sebagai jembatan antara teknis di lapangan dengan manajemen perusahaan.
- Peran Utama: Kepemimpinan operasional dan perencanaan program.
- Kewajiban/Tugas:
- Memimpin upaya penanggulangan kebakaran sebelum bantuan Dinas Pemadam Kebakaran tiba.
- Menyusun program kerja tahunan terkait pencegahan kebakaran.
- Kewenangan: Mengusulkan anggaran, pengadaan fasilitas, dan kebutuhan sarana penanggulangan kebakaran kepada pengurus/manajemen.
4. Kelas A (Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran)
Ini adalah tingkatan tertinggi yang berperan sebagai penanggung jawab teknis seluruh sistem keamanan kebakaran perusahaan.
- Peran Utama: Pengawasan regulasi, audit, dan desain sistem keselamatan.
- Kewajiban/Tugas:
- Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 kebakaran.
- Melakukan inspeksi, pengujian, dan audit internal sistem proteksi kebakaran.
- Menilai risiko kebakaran di tempat kerja secara mendalam.
- Kewenangan Spesifik:
- Memerintahkan, menghentikan, dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dianggap dapat menimbulkan bahaya ledakan atau kebakaran.
- Meminta informasi lengkap mengenai pelaksanaan syarat K3 kebakaran di perusahaan.
Ringkasan Perbedaan Utama

Setelah memahami berbagai tingkatan personel K3 kebakaran, langkah selanjutnya adalah memperoleh kualifikasi resmi. Agar memiliki kompetensi dan kewenangan sah di lingkungan kerja, Anda wajib mengikuti program pembinaan K3 melalui PJK3 resmi yang telah ditunjuk oleh Kemnaker RI.
Anda dapat memilih jenjang pelatihan mulai dari tingkat dasar Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) hingga level Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A), sesuai dengan profil risiko perusahaan. Pastikan kebutuhan K3 Anda terpenuhi bersama Artha Safety Indonesia