Bulan K3 Nasional 2026
Memasuki tahun 2026, Indonesia berada pada fase strategis pembangunan nasional yang menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia, produktivitas, serta daya saing global yang berkelanjutan. Sebagai pilar fundamental dalam mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan, pemerintah secara resmi memulai peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026.
Tahun ini, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tema besar:
"Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif".
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, pengelolaan K3 nasional perlu dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan melalui penguatan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pengawasan K3. Upaya tersebut mencakup penyelarasan kebijakan pusat dan daerah, penguatan peran lembaga K3, serta peningkatan kualitas layanan K3 yang diberikan kepada dunia usaha dan tenaga kerja. Dengan demikian, pengelolaan K3 diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap norma K3 di seluruh sektor.
Mengupas Tema: Mengapa Profesional, Andal, dan Kolaboratif?
Tema ini dipilih untuk menjawab tantangan dunia kerja yang semakin kompleks, mulai dari digitalisasi industri, transisi energi, hingga munculnya risiko kerja baru seperti ergonomi dan psikososial.
- Profesional: Menekankan pada penerapan standar, kompetensi, etika, dan akuntabilitas dalam pengelolaan K3. Profesionalisme tercermin dalam kejelasan kebijakan dan kapasitas SDM K3 yang mumpuni.
- Andal: Sistem K3 harus mampu memberikan perlindungan yang efektif, konsisten, dan berkelanjutan. Keandalan ditunjukkan melalui kesiapan sistem dalam mengantisipasi perubahan dan keakuratan data berbasis risiko.
- Kolaboratif: Pengelolaan K3 tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, pekerja, akademisi, hingga masyarakat untuk mendorong inovasi dan budaya keselamatan di tempat kerja.

TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan
1. meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya penerapan K3;
2. memperkuat peran K3 sebagai bagian integral dari sistem pembangunan di setiap sektor secara nasional;
3. mendorong penguatan pembinaan dan pelayanan K3 yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan dunia kerja;
4. meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi lintas sektor dan lintas stakeholder dalam membangun SDM K3; dan
5. mendukung terwujudnya lingkungan dan kondisi kerja yang aman, selamat sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Sasaran
1. meningkatnya pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya penerapan K3 sebagai investasi yang menguntungkan dan memberikan banyak nilai tambah;
2. meningkatnya kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja terhadap penerapan norma serta penerapan SMK3 sebagai bagian dari kebutuhan pekerja dan pengusaha;
3. meningkatnya penerapan K3 pada setiap sektor, termasuk sektor teknologi informasi dan pada bentuk pekerjaan/hubungan kerja baru;
4. meningkatnya kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang K3; dan
5. meningkatnya kematangan budaya K3 secara mandiri di perusahaan dan masyarakat.
PROGRAM KEGIATAN BULAN K3 NASIONAL 2026
Dalam pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2026, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan K3 secara berkesinambungan sebagai berikut:
1. Kegiatan Strategis, antara lain:
a. Apel hari K3 Nasional dan pencanangan Bulan K3 Nasional;
b. Pemberian penghargaan K3 bagi Kepala Daerah dan Perusahaan serta pemangku kepentingan lainnya;
c. optimalisasi Lembaga K3 dalam memperkuat ekosistem
d. pembinaan dan pelayanan K3; dan membagun kolaborasi antar pemerintah/lembaga, asosiasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, media dan masyarakat dalam mewujudkan ekosistem pengelolaan k3 nasional yang profesional, andal, dan kolaboratif.
2. Kegiatan Promotif dan Edukatif, antara lain:
a. kampanye nasional dalam rangka mendukung terbentuknya ekosistem pengelolaan k3 nasional yang profesional, andal, dan kolaboratif;
b. edukasi penerapan K3 dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan masyarakat;
c. lomba inovasi pembinaan dan pelayanan K3 yang profesional, andal, dan kolaboratif;
d. aksi sosial seperti kegiatan donor darah dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja; dan
e. peningkatan kesadaran K3 di kalangan pekerja muda, usaha mikro dan kecil serta pekerja platform digital.
3. Kegiatan Implementatif, antara lain:
a. pembinaan dan Audit Penerapan SMK3;
b. pemeriksaan dan pengujian K3 di tempat kerja;
c. pengukuran lingkungan kerja, kesehatan pekerja dan manajemen risiko;
d. peningkatan kompetensi personel K3;
e. inovasi penerapan teknologi digital dalam penerapan dan monitoring K3; dan
f. integrasi K3 dengan program transisi energi dan efisiensi industri.
Sejalan dengan hal tersebut, Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2026 diselenggarakan sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen nasional dalam membangun ekosistem pengelolaan K3 nasional yang profesional, andal, dan kolaboratif. Melalui pelaksanaan Bulan K3 Nasional secara terkoordinasi dan berkesinambungan di seluruh wilayah Indonesia, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan K3, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan berkelanjutan sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Mari tingkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya penerapan K3 dengan dibekali Sertifikasi K3 KEMNAKER RI maupun BNSP. Daftar Sertifikasi kamu bersama Artha Safety Indonesia