Sertifikasi BNSP
Durasi: 2 hari materi, 1 hari Asesmen (Uji Kompetensi)
Metode: Online/Offline/Blended
Tentang Pelatihan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Indonesia merupakan salah satu negara dengan sektor industri pangan yang berkembang pesat serta menjadi produsen berbagai komoditas pangan. Seiring meningkatnya produksi dan distribusi pangan, kebutuhan terhadap sistem keamanan pangan yang efektif juga semakin penting. Berbagai kasus kontaminasi dan keracunan pangan yang pernah terjadi menunjukkan bahwa penerapan sistem pengendalian keamanan pangan harus menjadi prioritas bagi setiap pelaku usaha di bidang pangan.
HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta mengendalikan potensi bahaya yang dapat memengaruhi keamanan produk pangan. Pendekatan ini berfokus pada tindakan pencegahan sehingga risiko bahaya dapat diminimalkan sejak proses produksi berlangsung.
Penerapan HACCP bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses produksi pangan dilakukan sesuai standar keamanan, mengurangi potensi terjadinya kontaminasi maupun keracunan makanan, memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Saat ini, sistem HACCP telah diakui dan diterapkan secara luas baik pada industri pangan nasional maupun internasional sebagai standar dalam pengelolaan keamanan pangan.
Tujuan Pelatihan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Dengan Mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kompetensi:
- Meningkatkan pemahaman sistem keamanan pangan
- Mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya
- Mampu menetapkan titik kendali kritis (CPP)
- Mengembangkan rencana keamanan pangan berbasis HACCP
- Meningkatkan kompetensi sesuai SKKNI
- Meningkatkan daya saing dan kepatuhan industri pangan
Metode Pelatihan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Pelatihan dan sertifikasi diselenggarakan secara online dengan metode pembelajaran sebagai berikut:
- Ceramah
- Study Kasus
- Diskusi Kelompok
- Tanya Jawab
- Video Pembelajaran
Unit Kompetensi dan SKKNI HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Kode Unit | Unit Kompetensi |
C.100000.006.01 | Melaksanakan program dan prosedur keamanan pangan |
C.100000.017.02 | Mengelola program audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan |
C.100000.032.01 | Melakukan pelatihan keamanan pangan |
C.100000.038.01 | Memantau pelaksanaan program mutu dan keamanan pangan |
C.100000.039.01 | Mensupervisi rencana keamanan pangan |
C.100000.040.01 | Melakukan verifikasi program pendukung keamanan pangan |
C.100000.041.01 | Mengembangkan rencana keamanan pangan berbasis HACCP |
C.100000.044.01 | Berpartisipasi di dalam tim HACCP |
Persyaratan Pelatihan
Peserta pelatihan wajib melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan kerja sebagai Tim Keamanan Pangan minimal 1 tahun
- Surat Keterangan kerja di bidang jaminan mutu/keamanan pangan minimal 2 tahun
- pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
- Foto Copy Ijazah terakhir
- Foto Copy KTP
Fasilitas Training di PT Artha Safety Indonesia
Peserta yang mengikuti pelatihan akan memperoleh berbagai fasilitas penunjang selama kegiatan berlangsung, antara lain:
- Sertifikat Kompetensi BNSP
- Kartu Tanda kompetensi BNSP
- Sertifikat Pelatihan dari PT Artha Safety Indonesia
- Surat Keterangan (SK) Kompeten bagi peserta yang dinyatakan kompeten
- Modul pelatihan
- Training Kit
- Makan siang dan coffee break (untuk pelatihan offline)
Instruktur Pelatihan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
Instruktur pelatihan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) berasal dari tenaga ahli sebagai berikut:
- Pembuat kebijakan / Pengawasan Dinas Keamanan Pangan
- Akademisi / Dosen Keilmuan di bidang Keamanan Pangan
- Praktisi profesional di bidang Keamanan Pangan
- Assesor dari LSP BNSP
Rundown
Hari ke-1
Waktu | Kegiatan |
08.00 - 08.30 | Registrasi dan Pembukaan |
08.30 - 10.00 | Melaksanakan program dan prosedur keamanan pangan |
10.00 - 10.15 | Coffee Break |
10.15 - 12.00 | Mengelola program audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan |
12.00 - 13.00 | Ishoma |
13.00 - 15.00 | Melakukan pelatihan keamanan pangan |
15.00 - 15.15 | Coffee Break |
15.15 - 16.00 | Memantau pelaksanaan program mutu dan keamanan pangan |
Hari ke-2
Waktu | Kegiatan |
08.00 - 08.30 | Registrasi dan pembukaan |
08.30 - 10.00 | Mensupervisi rencana keamanan pangan |
10.00 - 10.15 | Coffee Break |
10.15 - 12.00 | Melakukan verifikasi program pendukung keamanan pangan |
12.00 - 13.00 | Ishoma |
13.00 - 15.00 | Mengembangkan rencana keamanan pangan berbasis HACCP |
15.00 - 15.15 | Coffee Break |
15.15 - 16.00 | Berpartisipasi di dalam tim HACCP |
Hari ke-3
Waktu | Kegiatan |
08.00 - 08.30 | Registrasi dan pembukaan |
08.30 - 10.00 | Uji Kompetensi |
10.00 - 10.15 | Coffee Break |
10.15 - 12.00 | Uji Kompetensi |
12.00 - 13.00 | Ishoma |
13.00 - 15.00 | Uji Kompetensi |
15.00 - 15.15 | Coffee Break |
15.15 - 16.00 | Uji Kompetensi |
Rundown di atas merupakan gambaran umum pelaksanaan pelatihan. Jadwal kegiatan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi dan kebutuhan selama pelaksanaan training.
Pelatihan terkait food safety lainnya:
Pelatihan dan Sertifikasi CPPOB BNSP
Pelatihan dan Sertifikasi Food handler BNSP