Sertifikasi Kemnaker RI
Durasi: 3 Hari Pembelajaran
Metode: Blended/Offline
Tentang Pelatihan TKBT Tingkat 2 Sertifikasi Kemnaker RI
Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2 Sertifikasi Kemnaker RI merupakan program pelatihan yang ditujukan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian dengan menggunakan peralatan dan sistem keselamatan kerja untuk mencegah risiko jatuh dari ketinggian.
Pelatihan ini diperuntukkan bagi tenaga kerja yang bekerja pada sektor konstruksi, manufaktur, migas, pertambangan, telekomunikasi, utilitas, maintenance, pergudangan, maupun sektor industri lainnya yang memiliki aktivitas pekerjaan di tempat tinggi.
Melalui pelatihan TKBT Tingkat 2, peserta akan memahami potensi bahaya pekerjaan di ketinggian, penggunaan alat pelindung diri (APD), sistem pengaman jatuh, teknik akses dan bekerja pada ketinggian, pemeriksaan peralatan, prosedur penyelamatan, serta penerapan K3 pada pekerjaan di tempat tinggi.
Peserta juga akan mendapatkan pemahaman dan keterampilan untuk melaksanakan pekerjaan di ketinggian sesuai prosedur keselamatan yang berlaku. Setelah dinyatakan lulus evaluasi sesuai ketentuan, peserta akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 2 dari Kemnaker RI sebagai bukti telah mengikuti dan memenuhi persyaratan pelatihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Pelatihan TKBT Tingkat 2
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
- Peraturan dan ketentuan K3 lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan pada ketinggian.
Metode Pelatihan TKBT Tingkat 2
Pelatihan diselenggarakan dengan metode blended learning, yang memadukan pembelajaran teori secara online dengan kegiatan praktik dan evaluasi secara langsung.
Metode pembelajaran meliputi:
- Ceramah dan penyampaian materi.
- Diskusi dan tanya jawab.
- Studi kasus pekerjaan pada ketinggian.
- Demonstrasi penggunaan peralatan keselamatan.
- Praktik penggunaan alat pelindung diri dan sistem pengaman jatuh.
- Simulasi pekerjaan pada ketinggian.
- Simulasi evakuasi dan penyelamatan.
- Evaluasi teori.
- Evaluasi praktik.
Materi Pelatihan TKBT Tingkat 2
Materi pelatihan mengacu pada ketentuan K3 pekerjaan pada ketinggian dan mencakup antara lain:
1. Kelompok Dasar
- Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian .
2. Kelompok Inti
- Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
- Alat Pencegah dan Penahan Jatuh Kolektif Serta Alat Pembatas Gerak
- Prinsip Penerapan Faktor Jatuh
- Prosedur Kerja Aman Pada Ketinggian
- Teori dan Praktek Bergerak Horizontal atau Vertikal Menggunakan Struktur Bangunan
- Teori dan Praktek Teknik Bekerja Aman Pada Struktur Bangunan dan Bekerja Dengan Posisi Miring dan Struktur Miring
- Teori dan Praktek Menaikkan dan Menurunkan Barang Dengan Sistem Katrol
3. Kelompok Penunjang
- Teori dan Praktek Upaya Penyelamatan Dalam Keadaan Darurat
4. Evaluasi
- Evaluasi Teori TemanK3
- Evaluasi Praktek
Persyaratan Pelatihan TKBT Tingkat 2
Peserta pelatihan wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Dasar
- Pendidikan minimal SD atau sederajat.
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan sesuai ketentuan.
- Berusia minimal sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Berbadan sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Mampu mengikuti pembelajaran teori dan praktik pekerjaan pada ketinggian.
Persyaratan Administrasi
- Scan KTP.
- Scan ijazah terakhir.
- Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan.
- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah.
- Surat pernyataan peserta.
- Surat pakta integritas bermaterai Rp10.000.
- Mengisi formulir pendaftaran pelatihan.
Fasilitas Training di PT Artha Safety Indonesia
Peserta yang mengikuti pelatihan TKBT Tingkat 2 Sertifikasi Kemnaker RI akan memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:
- Sertifikat TKBT Tingkat 2 dari Kemnaker RI bagi peserta yang dinyatakan lulus sesuai ketentuan.
- Lisensi/Kartu Tanda Kewenangan sesuai ketentuan Kemnaker RI bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
- Sertifikat pelatihan dari PT Artha Safety Indonesia.
- Modul pelatihan.
- Training kit.
- Fasilitas praktik pekerjaan pada ketinggian.
- Konsumsi makan siang dan coffee break selama kegiatan tatap muka.
- Pendampingan proses administrasi dan sertifikasi.
- Pendampingan selama proses pelatihan hingga evaluasi.
Instruktur Pelatihan TKBT Tingkat 2
Instruktur pelatihan berasal dari tenaga ahli dan praktisi yang berpengalaman dalam bidang K3 pekerjaan pada ketinggian, antara lain:
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Ketinggian
- Instruktur yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pekerjaan pada ketinggian.
- Tenaga ahli K3 yang berpengalaman dalam penerapan keselamatan kerja di berbagai sektor industri.
- Praktisi K3 dan pekerjaan pada ketinggian dari sektor konstruksi, manufaktur, migas, telekomunikasi, maintenance, dan industri lainnya.
- Instruktur yang memahami penerapan sistem keselamatan, penggunaan peralatan proteksi jatuh, serta prosedur penyelamatan pada pekerjaan di ketinggian.
Mengapa Mengikuti Pelatihan TKBT Tingkat 2?
Pekerjaan pada ketinggian memiliki risiko kecelakaan yang tinggi, terutama risiko jatuh dari tempat kerja. Oleh karena itu, tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian perlu memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mengenai prosedur kerja aman.
Dengan mengikuti Pelatihan TKBT Tingkat 2 Sertifikasi Kemnaker RI di PT Artha Safety Indonesia, peserta tidak hanya mendapatkan pembelajaran teori, tetapi juga memperoleh pengalaman praktik mengenai penggunaan peralatan keselamatan dan penerapan prosedur kerja aman di ketinggian.
Daftar sekarang dan tingkatkan kompetensi kerja Anda dengan Sertifikasi TKBT Tingkat 2 Kemnaker RI bersama PT Artha Safety Indonesia.
Pelatihan terkait: