Supervisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI - PT Artha Safety Indonesia
Shape Shape Shape Shape
Supervisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI

Supervisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI

Sertifikasi Kemnaker RI

Durasi: 6 Hari Pembelajaran

Metode: Blended/Offline

Tentang Pelatihan Supervisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Supervisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI merupakan program pelatihan yang ditujukan bagi tenaga kerja yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemasangan, penggunaan, pemeriksaan, perubahan, pemeliharaan, dan pembongkaran perancah (scaffolding) agar seluruh pekerjaan dilaksanakan secara aman dan sesuai dengan ketentuan K3 yang berlaku.

Program ini diperuntukkan bagi supervisor scaffolding, pengawas lapangan, site supervisor, foreman, safety officer, teknisi, engineer, maupun personel lain yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan pelaksanaan pekerjaan perancah pada sektor konstruksi, manufaktur, migas, pertambangan, petrokimia, maintenance, dan berbagai sektor industri lainnya.

Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami prinsip keselamatan perancah, jenis dan komponen scaffolding, persyaratan pemasangan, pemeriksaan dan inspeksi, stabilitas konstruksi perancah, kapasitas beban, akses kerja, perlindungan dari bahaya jatuh, identifikasi potensi bahaya, serta pengendalian risiko pada setiap tahapan pekerjaan scaffolding.

Peserta juga akan dibekali kemampuan untuk melakukan supervisi dan memastikan pekerjaan perancah dilaksanakan sesuai prosedur kerja, standar keselamatan, serta persyaratan teknis yang berlaku. Setelah dinyatakan lulus evaluasi sesuai ketentuan, peserta akan memperoleh Sertifikat Supervisi Perancah (Scaffolding) dari Kemnaker RI sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Pelatihan Supervisi Perancah

Dasar hukum dan ketentuan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pelatihan antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
  6. Standar dan ketentuan K3 lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan perancah dan pekerjaan konstruksi.

Metode Pelatihan Supervisi Perancah

Pelatihan diselenggarakan dengan metode blended learning, yang menggabungkan pembelajaran teori secara online dengan pembelajaran praktik dan evaluasi secara langsung.

Metode pembelajaran meliputi:

  1. Ceramah dan penyampaian materi.
  2. Diskusi dan tanya jawab.
  3. Studi kasus kecelakaan akibat kegagalan atau penggunaan perancah yang tidak aman.
  4. Demonstrasi komponen dan konstruksi scaffolding.
  5. Praktik pemeriksaan dan inspeksi perancah.
  6. Simulasi supervisi pemasangan scaffolding.
  7. Simulasi identifikasi bahaya dan pengendalian risiko.
  8. Praktik pemeriksaan kelayakan perancah sebelum digunakan.
  9. Evaluasi teori.
  10. Evaluasi praktik.

Materi Pelatihan Supervisi Perancah

Materi pelatihan mengacu pada ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi serta pekerjaan perancah, yang mencakup antara lain:

1. Kelompok Dasar

  1. Kebijakan dan Pengetahan Dasar K3 (2 JP)
  2. Pembinaan dan Oengawasan Norma K3 Perancah (2 JP)

2. Kelompok Inti

  1. Jenis-jenis dan Perlengkapan Perancah (6 JP)
  2. Rancang Bangun Perancah (4 JP)
  3. Pemasangan dan Pembongkaran Perancah (4 JP)
  4. Inspkesi Perancah (3 JP)
  5. Sistem Proteksi Bahaya (3 JP)

3. Kelompok Penunjang

  1. Identifikasi Bahay, Penilaian, Pengendalian Resiko Perancah (2 JP)
  2. Bekerja Diketinggian (2 JP)
  3. P3K di Temapt Kerja dan rencana Tanggap Darurat (2 JP)
  4. Evaluasi
  5. Ujian Teori (2 JP)
  6. Laporan Pekerjaan Supervisi (3 JP)
  7. Praktek Lapangan (15 JP)

Persyaratan Pelatihan Supervisi Perancah

Peserta pelatihan wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan sesuai ketentuan.
  3. Berbadan sehat berdasarkan keterangan dokter.
  4. Mampu mengikuti pembelajaran teori dan praktik.
  5. Memiliki kemampuan dasar dalam memahami pekerjaan konstruksi dan/atau scaffolding.

Persyaratan Administrasi

  1. Scan KTP.
  2. Scan ijazah terakhir.
  3. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan.
  4. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah.
  5. Surat pernyataan peserta.
  6. Surat pakta integritas bermaterai Rp10.000.
  7. Mengisi formulir pendaftaran.

Fasilitas Training di PT Artha Safety Indonesia

Peserta yang mengikuti Pelatihan Supervisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI akan memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:

  1. Sertifikat Supervisi Perancah (Scaffolding) dari Kemnaker RI bagi peserta yang dinyatakan lulus sesuai ketentuan.
  2. Lisensi/Kartu Tanda Kewenangan sesuai ketentuan Kemnaker RI bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
  3. Sertifikat pelatihan dari PT Artha Safety Indonesia.
  4. Modul pelatihan.
  5. Training kit.
  6. Fasilitas praktik dan simulasi inspeksi scaffolding.
  7. Konsumsi makan siang dan coffee break selama pelatihan tatap muka.
  8. Pendampingan proses administrasi dan sertifikasi.
  9. Pendampingan peserta selama proses pelatihan dan evaluasi.

Instruktur Pelatihan Supervisi Perancah

Instruktur pelatihan berasal dari tenaga ahli dan praktisi yang berpengalaman dalam bidang scaffolding, konstruksi, dan K3, antara lain:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Bidang Konstruksi dan Bangunan.
  2. Instruktur yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang perancah (scaffolding).
  3. Tenaga ahli K3 yang berpengalaman dalam pengawasan pekerjaan konstruksi.
  4. Praktisi scaffolding dan K3 dari sektor konstruksi, manufaktur, migas, pertambangan, petrokimia, dan industri.
  5. Instruktur yang memahami pemeriksaan, inspeksi, pemasangan, penggunaan, modifikasi, dan pembongkaran perancah.
  6. Praktisi yang berpengalaman dalam penerapan sistem keselamatan kerja pada pekerjaan di ketinggian.

Mengapa Mengikuti Pelatihan Supervisi Perancah?

Perancah merupakan salah satu fasilitas kerja yang memiliki peran penting dalam pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pada ketinggian. Kesalahan dalam perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, penggunaan, maupun pembongkaran scaffolding dapat menimbulkan risiko serius seperti perancah roboh, pekerja jatuh dari ketinggian, maupun benda jatuh yang dapat membahayakan pekerja di sekitar area kerja.

Karena itu, diperlukan personel yang memiliki kompetensi untuk melakukan supervisi pekerjaan perancah dan memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan.

Dengan mengikuti Pelatihan Supervisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI di PT Artha Safety Indonesia, peserta akan mendapatkan pemahaman dan keterampilan untuk mengawasi pekerjaan scaffolding, melakukan pemeriksaan kelayakan, mengidentifikasi kondisi tidak aman, serta memastikan tindakan pengendalian diterapkan sebelum perancah digunakan.

Tingkatkan kompetensi Anda dalam pengawasan pekerjaan scaffolding dan dapatkan Sertifikasi Supervisi Perancah Kemnaker RI bersama PT Artha Safety Indonesia.

 

Pelatihan Terkait K3 Perancah:

Teknisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI