Teknisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI - PT Artha Safety Indonesia
Shape Shape Shape Shape
Teknisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI

Teknisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI

Sertifikasi Kemnaker RI

Durasi: 5 Hari Pembelajaran

Metode: Blended/Offline

Tentang Pelatihan Teknisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Teknisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI merupakan program pelatihan yang ditujukan bagi tenaga kerja yang bertugas melakukan pemasangan, pemeriksaan, pemeliharaan, perubahan, dan pembongkaran perancah (scaffolding) untuk mendukung pekerjaan di tempat tinggi secara aman.

Program ini diperuntukkan bagi teknisi scaffolding, scaffolder, pekerja konstruksi, supervisor, maintenance, teknisi, maupun tenaga kerja yang terlibat dalam penggunaan dan pengelolaan perancah pada sektor konstruksi, manufaktur, migas, pertambangan, industri, pergudangan, dan berbagai sektor pekerjaan lainnya.

Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami jenis dan komponen perancah, prinsip konstruksi perancah, pemilihan material, teknik pemasangan dan pembongkaran, pemeriksaan kondisi perancah, identifikasi potensi bahaya, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta penerapan prosedur keselamatan kerja dalam aktivitas scaffolding.

Peserta juga akan mendapatkan keterampilan dalam memastikan perancah memiliki kondisi yang aman dan layak digunakan sesuai prosedur kerja serta ketentuan K3 yang berlaku. Setelah dinyatakan lulus evaluasi sesuai ketentuan, peserta akan memperoleh Sertifikat Teknisi Perancah (Scaffolding) dari Kemnaker RI sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum Pelatihan Teknisi Perancah

Dasar hukum dan ketentuan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pelatihan antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.
  6. Standar dan ketentuan K3 lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan perancah dan pekerjaan pada ketinggian.

Metode Pelatihan Teknisi Perancah

Pelatihan diselenggarakan dengan metode blended learning, yang memadukan pembelajaran teori dan praktik untuk memberikan pemahaman sekaligus keterampilan kepada peserta.

Metode pembelajaran meliputi:

  1. Ceramah dan penyampaian materi.
  2. Diskusi dan tanya jawab.
  3. Studi kasus kecelakaan kerja pada perancah.
  4. Demonstrasi komponen dan peralatan scaffolding.
  5. Praktik pemeriksaan komponen perancah.
  6. Praktik pemasangan dan pembongkaran perancah.
  7. Simulasi inspeksi dan identifikasi bahaya.
  8. Simulasi penggunaan APD dan sistem pengaman jatuh.
  9. Evaluasi teori.
  10. Evaluasi praktik.

Materi Pelatihan Teknisi Perancah

Materi pelatihan mengacu pada ketentuan K3 konstruksi, perancah, dan pekerjaan pada ketinggian, yang mencakup antara lain:

1. Kelompok Dasar

  1. UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (2 JP)
  2. Permenaker No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan (2 JP)
  3. SKB Menaker dan Menteri PU No. 174/Men/1986 & No. 101/KPTS/1986 (2 JP)

2. Kelompok Inti

  1. Pengetahuan Dasar Perancah (2 JP)
  2. Jenis-Jenis Perancah (3 JP)
  3. Standar dan Pedoman Teknis Perancah (4 JP)
  4. Supervisi Perancah (3 JP)
  5. Penggunaan Perancah yang Aman (2 JP)
  6. Pemasangan dan Pembongkaran Perancah (4 JP)
  7. Praktek Lapangan (10 JP)

3. Evaluasi

  1. Evaluasi teori Temank3
  2. Evaluasi praktik.

Persyaratan Pelatihan Teknisi Perancah

Peserta pelatihan wajib memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Dasar

  1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  2. Memiliki pengalaman kerja yang relevan sesuai ketentuan.
  3. Berbadan sehat berdasarkan keterangan dokter.
  4. Mampu mengikuti pembelajaran teori dan praktik pekerjaan scaffolding.
  5. Memiliki kemampuan untuk bekerja secara aman pada area kerja dengan potensi bahaya ketinggian.

Persyaratan Administrasi

  1. Scan KTP.
  2. Scan ijazah terakhir.
  3. Surat Keterangan Bekerja dari perusahaan.
  4. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah.
  5. Surat pernyataan peserta.
  6. Surat pakta integritas bermaterai Rp10.000.
  7. Mengisi formulir pendaftaran.

Fasilitas Training di PT Artha Safety Indonesia

Peserta yang mengikuti Pelatihan Teknisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI akan memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:

  1. Sertifikat Teknisi Perancah (Scaffolding) dari Kemnaker RI bagi peserta yang dinyatakan lulus sesuai ketentuan.
  2. Lisensi/Kartu Tanda Kewenangan sesuai ketentuan Kemnaker RI bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
  3. Sertifikat pelatihan dari PT Artha Safety Indonesia.
  4. Modul pelatihan.
  5. Training kit.
  6. Fasilitas praktik scaffolding.
  7. Konsumsi makan siang dan coffee break selama pelatihan tatap muka.
  8. Pendampingan proses administrasi dan sertifikasi.
  9. Pendampingan peserta selama pelatihan hingga proses evaluasi.

Instruktur Pelatihan Teknisi Perancah

Instruktur pelatihan berasal dari tenaga ahli dan praktisi yang berpengalaman dalam bidang scaffolding, konstruksi, dan K3, antara lain:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Bidang Konstruksi dan Bangunan.
  2. Instruktur yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang perancah (scaffolding).
  3. Tenaga ahli K3 yang berpengalaman dalam penerapan keselamatan kerja pada konstruksi.
  4. Praktisi scaffolding dan K3 yang berpengalaman di sektor konstruksi, manufaktur, migas, pertambangan, dan industri.
  5. Instruktur yang memahami teknik pemasangan, pemeriksaan, pemeliharaan, dan pembongkaran perancah.
  6. Praktisi yang memahami penerapan prosedur keselamatan kerja pada pekerjaan di ketinggian.

Mengapa Mengikuti Pelatihan Teknisi Perancah?

Perancah merupakan salah satu sarana kerja yang banyak digunakan untuk mendukung pekerjaan pada ketinggian. Kesalahan dalam pemasangan, pemeriksaan, penggunaan, maupun pembongkaran scaffolding dapat meningkatkan risiko jatuh, runtuhnya perancah, serta kecelakaan akibat benda jatuh.

Oleh karena itu, tenaga kerja yang bertugas menangani scaffolding perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar setiap tahapan pekerjaan dapat dilakukan sesuai prosedur keselamatan.

Dengan mengikuti Pelatihan Teknisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI di PT Artha Safety Indonesia, peserta mendapatkan pembelajaran teori dan praktik mengenai pengelolaan perancah yang aman, mulai dari mengenali komponen, melakukan pemeriksaan, pemasangan, penggunaan, hingga pembongkaran scaffolding.

Tingkatkan kompetensi dan profesionalisme Anda dalam pekerjaan scaffolding. Daftarkan diri Anda pada Pelatihan Teknisi Perancah (Scaffolding) Sertifikasi Kemnaker RI bersama PT Artha Safety Indonesia.



Pelatihan terkait bidang K3 Ketinggian:

Pelatihan TKBT Tingkat 2 Sertifikasi Kemnaker RI