Operator Forklift Kelas I dan II Sertifikasi Kemnaker RI - PT Artha Safety Indonesia
Shape Shape Shape Shape
Operator Forklift Kelas I dan II Sertifikasi Kemnaker RI

Operator Forklift Kelas I dan II Sertifikasi Kemnaker RI

Durasi: 4 Hari Pembelajaran

Metode: Offline / Blended


Tentang Pelatihan Operator Forklift Kelas I dan II Sertifikasi Kemnaker RI

Pelatihan Operator Forklift Kelas I dan II Sertifikasi Kemnaker RI merupakan program pembinaan yang diselenggarakan untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam mengoperasikan forklift secara aman, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Forklift merupakan salah satu pesawat angkut yang banyak digunakan di berbagai sektor industri seperti manufaktur, pergudangan, logistik, pelabuhan, konstruksi, pertambangan, hingga perkebunan. Pengoperasian forklift yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja, kerusakan material, hingga kerugian perusahaan. Oleh karena itu, setiap operator forklift diwajibkan memiliki kompetensi dan lisensi sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Pelatihan ini ditujukan bagi operator forklift, helper operator, warehouse operator, staf logistik, personel gudang, teknisi, serta tenaga kerja lain yang menggunakan forklift dalam aktivitas operasional perusahaan.

Setelah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus evaluasi, peserta akan memperoleh Sertifikat Operator Forklift Kemnaker RI serta Lisensi K3 Operator Forklift sesuai klasifikasi yang diikuti dan ketentuan yang berlaku.


Perbedaan Operator Forklift Kelas I dan Kelas II

Pelatihan Operator Forklift terdiri dari dua klasifikasi, yaitu:

Operator Forklift Kelas I

  1. Berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkat lebih dari 15 ton.
  2. Umumnya diperuntukkan bagi operator yang telah memenuhi persyaratan peningkatan kelas sesuai ketentuan Kemnaker RI.

Operator Forklift Kelas II

  1. Berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkat sampai dengan 15 ton.
  2. Ditujukan bagi operator forklift yang akan bekerja pada kegiatan operasional sehari-hari di berbagai sektor industri.


Tujuan Pelatihan Operator Forklift

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami peraturan perundang-undangan K3 yang mengatur penggunaan forklift.
  2. Memahami prinsip kerja dan komponen utama forklift.
  3. Melaksanakan pemeriksaan harian (daily inspection) sebelum dan sesudah pengoperasian.
  4. Mengoperasikan forklift sesuai prosedur kerja yang aman.
  5. Memahami prinsip stabilitas forklift dan pusat gravitasi beban.
  6. Menghitung kapasitas angkat sesuai load chart.
  7. Melaksanakan kegiatan bongkar muat dan pemindahan material secara aman.
  8. Mengidentifikasi potensi bahaya serta menerapkan tindakan pencegahan kecelakaan kerja.
  9. Melakukan perawatan ringan terhadap forklift.


Metode Pelatihan Operator Forklift

Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran sebagai berikut:

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Studi Kasus
  4. Demonstrasi
  5. Praktik Pengoperasian Forklift
  6. Simulasi Pengangkatan dan Pemindahan Beban
  7. Evaluasi Teori dan Praktik


Materi Pelatihan Operator Forklift

Materi pelatihan mengacu pada ketentuan pembinaan operator pesawat angkat dan angkut Kemnaker RI, meliputi:

  1. Kebijakan dan dasar-dasar K3
  2. Peraturan perundangan pesawat angkat dan pesawat angkut yang berkaitan dengan Forklift
  3. Pengetahuan dasar Forklift
  4. Sistem hidrolik Forklift
  5. Sistem penggerak Forklift
  6. Pengetahuan dasar motor listrik dan instalasi listrik
  7. Perangkat keselamatan kerja dan APD
  8. Tali kawat baja dan alat bantu angkat
  9. Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
  10. Pengoperasian aman
  11. Stabilitas
  12. Pemeriksaan dan perawatan harian
  13. Ujian teori via aplikasi dengan KEMNAKER RI
  14. Ujian praktek dengan didampingi Wasnaker setempat


Persyaratan Pelatihan

Peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Dasar

Operator Forklift Kelas II

  1. Pendidikan minimal SMP/sederajat.
  2. Sehat jasmani dan rohani.

Operator Forklift Kelas I

  1. Pendidikan minimal SMP/sederajat..
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki pengalaman sebagai Operator Forklift Kelas II sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus sesuai ketentuan Kemnaker RI.

Persyaratan Administrasi

  1. Scan KTP.
  2. Scan ijazah terakhir.
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
  4. File foto berwarna dengan latar belakang merah.
  5. Surat keterangan kerja dari perusahaan 
  6. Surat Pernyataan Personel
  7. Surat Pakta Integritas bermeterai 10.000
  8. Mengisi formulir pendaftaran.


Fasilitas Training di PT Artha Safety Indonesia

Peserta yang mengikuti pelatihan akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  1. Sertifikat Operator Forklift Kemnaker RI.
  2. Lisensi K3 Operator Forklift Kemnaker RI.
  3. Buku Kerja Operator Forklift.
  4. Sertifikat Pelatihan dari PT Artha Safety Indonesia.
  5. Modul Pelatihan.
  6. Training Kit.
  7. Makan siang dan coffee break (pelatihan offline).
  8. Pendampingan proses sertifikasi hingga lisensi diterbitkan.


Instruktur Pelatihan Operator Forklift

Instruktur pelatihan berasal dari tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang Pesawat Angkat dan Angkut, antara lain:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Bidang Pesawat Angkat dan Angkut.
  2. Instruktur yang memiliki penunjukan resmi dari Kemnaker RI.
  3. Praktisi forklift dan material handling dari berbagai sektor industri.
  4. Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut.

 

Pelatihan terkait Operator K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut lainnya :

Operator Overhead Crane Kelas 3

Operator Rigger (Juru Ikat)